Senin, 01 Desember 2014

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntan

TUGAS SOFTSKILL
PELANGGARAN ETIKA PADA PT. INDOSAT DENGAN PT. IM2


Disusun Oleh :
-          Henry Jonatan Pardede (27211981)
-          Joko Purwanto (23211854)
-          Julio Risma (28211694)
-          Mohamad Ridno (24211565)
-          Mustofa (25211044)
Kelas : 4EB23


JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA





KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul PELANGGARAN ETIKA PADA PT. INDOSAT DENGAN PT. IM2 tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terima kasih, penulis sampaikan kepada Diah Aryati Prihartini selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi yang telah membantu memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati semoga. Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.


















BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Sedangkan pengertian Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Dari pengertian tersebut penulis tertarik untuk menulis makalah dengan judul PELANGGARAN ETIKA PADA PT. INDOSAT DENGAN PT. IM2”. Dan semoga makalah ini dapat berguna dan bernanfaat bagi para pembacanya.

1.2 Rumusan dan batasan masalah
   1.2.1 Rumusan masalah
1.      Apa pendapat penulis mengenai kasus pelanggaran pada PT. INDOSAT dengan PT. IM2?
2.      Apa saja pelanggaran etika yang terjadi pada PT. INDOSAT dengan PT. IM2?

   1.2.2 Batasan masalah
1.    Penulis hanya membatasi masalah yang terjadi pada PT. INDOSAT dengan PT. IM2.

1.3 Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui pendapat penulis
2. Untuk mengetahui pelanggaran etika yang terjadi pada PT. INDOSAT dengan PT. IM2




















BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. Setiap orang memilki rangkaian nilai tersebut, walaupun kita memperhatikanyaatau tidak memperhatikanya secara eksplisit. Kebutuhan etika dalam masyarakat sangatmendesak sehingga lazim memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undangatau peraturan yang berlaku akibat dari sifat nilai-nilai etika itu yang sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Kata etika memiliki beberapa makna, Webster’s Collegiate Dictionary yang dikutip oleh Ronald Duska dalam buku Accounting Ethics memberi empat makna dasar dari kataetika, yaitu:
1.      Suatu disiplin terhadap apa yang baik dan buruk dan dengan tugas moral serta kewajiban.
2.      Seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai,
3.      Sebuah teori atau sistem atas nilai-nilai moral,
4.      Prinsip atas pengaturan prilaku suatu individu atau kelompok.
Sedangkan menurut Bertens etika dapat juga didefinisikan sebagai nilai-nilai dannorma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengaturtingkah lakunya. Dari pengertian diatas mengisyaratkan bahwa etika memiliki peranan penting dalam melegitimasi segala perbuatan dan tindakan yang dilihat dari sudut pandangmoralitas yang telah disepakati oleh masyarakat.
Dalam profesi akuntan publik, etika profesi diatur di dalam Standar ProfesionalAkuntan Publik (SPAP). Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari delapan prinsipetika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI. Kedelapan prinsip tersebut adalah Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Prilaku Profesional, dan terakhir Standar Teknis. Selain delapan prinsip etika diatas, Kompartemen Akuntan Publik juga memiliki aturanetika yang dikenal dengan aturan etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan penjabaran dari delapan prinsip etika IAI diatas.
Secara garis besar kerangka aturan etikaKompartemen Akuntan Publik adalah sebagai berikut: Seperti yang telah disinggung diatas, Kompartemen Akuntan Publik juga memilikiDewan Standar Profesional Akuntan Publik. Dewan inilah yang bertugas untukmengeluarkan Standar Profesional Akuntan Publik. Berbagai jenis jasa yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat didasarkan pada panduan yang tercantum dalamStandar Profesional Akuntan Publik. Standar Profesional Akuntan Publik berupa buku yang berisi kodifikasi berbagai standar dan aturan etika Kompartemen Akuntan Publik. Ada limamacam tipe standar profesional yang diterbitkan oleh Dewan sebagai aturan mutu pekerjaanakuntan publik : 1. Standar Auditing; 2. Standar Atestasi; 3. Standar JasaAkuntansi dan riview; 4. Standar Jasa Konsultasi; dan 5. Standar PengendalianMutu.
Kewajiban auditor adalah mensertifikasi bahwa laporan publik melaporkan statuskeuangan korporasi yang secara wajar menampilkan posisi keuangan dan operasi korporasiuntuk periode terkait. Dengan kata lain, tanggung jawab fiduciary dari auditor adalah kepada kepercayaan publik, dan independensi dari klien adalah tuntutan agar kepercayaan tersebutdihargai. Meskipun demikian, fakta bahwa peranan auditor menuntut lebih mementingkanhubungan ketenagakerjaan dengan klien seringkali menciptakan dilema bagi auditor.Sementara tanggung jawab pertama auditor adalah mensertifikasi atau mengatestasikebenaran (sepanjang mampu) dari pernyataan keuangan, seorang auditor mempunyaitanggung jawab lain yang ditentukan dalam pernyataan AICPA tentang standar auditing.Dalam Pernyataan standar auditing No. 1, Kodifikasi prosedur dan standar auditing, Auditingstandard Board menentukan prinsip-prinsip akuntansi diterima umum (GAAS). Selain itu ada Prinsip Etika Profesi Akuntan:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas








BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Indosat dan Visi Misi
PT. Indonesian Satellite Corporation (Indosat) didirikan pada tahun 1967 sebagai anak perusahaan yang dimiliki secara penuh oleh International Telephone and Telegraph Corporation (ITT). Tahun 1969, Indosat memulai operasi komersialnya dan telah menjadi penyedia utama jasa telekomunikasi internasional di Indonesia, menghubungkan Indonesia secara langsung ke hampir 252 negara dan tujuan di seluruh dunia. Bisnis utama Indosat adalah menyediakan jasa switched dan non-switched telekomunikasi internasional. Indosat ditugaskan pemerintah Indonesia untuk membangun, mentransfer, dan mengoperasikan selama 20 tahun sebuah stasiun bumi Intelsat di Indonesia untuk mengakses penggunaan kapasitas Intelsat di satelit Indian Ocean Region (IOR). Tahun 1980, ITT menjual Indosat kepada pemerintah Indonesia. Setelah transfer, Indosat menjadi Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk Perseroan Terbatas, dan menjadi satu-satunya penyedia jasa telekomunikasi internasional di Indonesia. Pada waktu itu, Pemerintah Indonesia mentransfer kepemilikan fasilitas Indosat kepada Indosat. Tahun 1982, dalam rangka memisahkan secara efektif jaringan telekomunikasi domestik dan internasional, seluruh kepemilikan Perumtel pada kabel bawah laut internasional dan gerbang serta operator internasionalnya di Jakarta ditransfer ke Indosat dan Indosat mentransfer aset tertentu yang berhubungan dengan telekomunikasi domestik ke Perumtel. Pada bulan Oktober 1994, Indosat menyelesaikan initial global public offering saham-sahamnya. Saham-saham tersebut diperdagangkan baik di Bursa Efek Jakarta maupun New York Stock Exchange.
Misi Perusahaan
Setelah Pemerintah Indonesia mengambil alih kepemilikan seratus persen saham PT. Indosat dari the American Cable and Television Corporation (ITT/ACR) pada tanggal 31 Desember 1980, kemudian dirumuskanlah misi baru Indosat pada tahun 1981, yang didasarkan pada suatu pandangan untuk mentransformasikan Indosat menjadi Badan Usaha Milik Negara yang bersih dan sukses.
Indosat mendefinisikan misi perusahaan tersebut sebagai berikut:
Menyediakan jasa terbaik pada konsumen
Memberikan hasil terbaik kepada pemegang saham
Mempertahankan dan meningkatkan citra terbaik perusahaan
Visi Perusahaan
Saat Indosat akan go public ke bursa saham dunia pada tahun 1994, dilakukan redefinisi visi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan trend global dalam sektor telekomunikasi dan memperhitungkan strategi dari perusahaan telekomunikasi kelas dunia.
Indosat mendefinisikan tujuan yang hendak diraih yang tertuang dalam visi perusahaan sebagai berikut:
Mempertahankan kepemimpinan pasar dalam jasa telekomunikasi internasional di Indonesia.
Dengan masuknya pemain baru seiring berakhirnya monopoli sebagai penyedia jasa telekomunikasi internasional, Indosat harus berjuang untuk memimpin pasar dengan: 1) mempertahankan pangsa pasar dominan, dan 2) menyediakan jasa yang terbaik, baik dalam kualitas dan jangkauan produk dan jasa.
Memperkuat posisinya sebagai perusahaan telekomunikasi berkelas dunia
Adanya kecendrungan di sektor telekomunikasi menuju swastanisasi perusahaan negara dan dibukanya pasar dunia, yang mengakibatkan masuknya pemain asing dalam industri domestik, menuntut Indosat untuk dapat bersaing dengan perusahaan multinasional. Dengan strategi untuk memasuki pasar global diharapkan dapat: 1) meningkatkan nilai perusahaan melalui ekspansi bisnis , dan 2) meningkatkan citra perusahaan yang memperkuat posisinya di Indonesia.
Menjadi pemain global dalam industri telekomunikasi dunia
Dalam rangka mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar dan menjadi pemain global, Indosat menaikkan standard sesuai dengan standard yang digunakan oleh perusahaan telekomunikasi multinasional, sebagai operator telekomunikasi global.

3.2 Kasus Kecurangan Bisnis Indosat-IM2; Kasus Korupsi Pertama di Indonesia Yang Dilakukan Korporasi
Majalah mingguan Tempo edisi 13-19 Januari 2014 memberitakan sebuah tulisan tentang kasus korupsi yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2), Direktur PT IM2 Indar Atmanto, dan PT Indosat. Tempo, memberi judul kasus tersebut dengan nama “Korupsi Penyedia Jasa Telekomunikasi”. Kedua perusahaan tersebut dituduh telah melanggar Pasal 33 UU Telekomunikasi, Pasal 58 PP No.52 Tahun 2000, dan Pasal 30 PP No.53 Tahun 2000. Jika pelanggaran tersebut dirangkum, intinya kedua perusahaan tersebut ‘mencurangi’ perjanjian dalam proyek pengadaan jaringan broadband alias internet berbayar. Secara keseluruhan, kasus tersebut ditengarai, sesuai tudingan Kejaksaan Agung, karena adanya perjanjian kerja sama yang tidak sah dan melanggar peraturan antara PT Indosat dengan PT IM2 (dimotori oleh Indar Atmanto, direktur periode 2006-2012) yang membuat negara rugi. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, kerugian yang diderita negara atas perjanjian kerjasama yang tidak sehat tersebut sekitar Rp 1,3 Triliun.
Seperti yang dilansir majalah mingguan Tempo, kasus tersebut berawal ketika PT Indosat memenagi tender pita frekuensi radio 2,1 Gigahertz generasi ketiga (3G) dengan penawaran seharga Rp 160 miliar. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Indosat sebagai syarat protokol terhadap pemerintah adalah membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pembayaran upfront fee atau biaya awal sebesar Rp 320 miliar untuk jangka waktu 10 tahun dan biaya hak penggunaan frekuensi setiap awal tahun dengan total Rp 1,37 triliun pada tahun 2012. Setelah memenangi tender tersebut, PT Indosat kemudian melakukan perjanjian bisnis dengan salah satu anak perusahaannya yaitu PT Indosat Mega Media (IM2) untuk pengadaan akses internet broadband dengan rincian PNBP berupa Rp 23 miliar untuk biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi tahunan pada tahun 2012 dan Rp 36 miliar untuk biaya kewajiban pelayanan universal tahunan pada tahun 2012.
Tudingan rasuah yang menjerat anak-induk perusahaan penyedia layanan telekomunikasi mulai santer tercium. Dalam sebuah artikel Tempo Online, ada tudingan bahwa IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada pita frekuensi 2,1 GHz sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut. IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat sehingga Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Hal diatas juga diperkuat dengan laporan Denny Adrian Kusdayat, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia, yang melaporkan adanya penyalahgunaan frekuensi internet 2,1 Gigahertz Indosat dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hingga pada tanggal 5 Januari 2013, kejaksaan agung mengumumkan Indosat dan IM2 sebagai korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan salah satu keunikan tersendiri dalam sejarah tuntut-menuntut kasus rasuah di Indonesia, karena sebelumnya kejaksaan belum pernah melakukan tuntutan terhadap entitas korporasi. Menurut kejagung, PT Indosat dan PT IM2 telah melanggar Pasal 33 Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang berisi; (1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah; (2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu; (3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. PT Indosat dan PT IM2 juga melanggar Pasal 58 PP Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Peneyelenggaraan Komunikasi yang berbunyi, Menteri mengumumkan peluang usaha untuk menyelenggarakan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi kepada masyarakat secara terbuka dan Pasal 30 PP Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit yang berbunyi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh pada setiap pengguna. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam peneyediaan akses Internet, menurut Jaksa, melanggar undang-undang dan aturan di bidang telekomunikasi. Mereka menuduh Indosat dan IM2 memakai pita frekuensi radio 2,1 Gigahertz tanpa ikut lelang. Kerja sama anak-induk perusahaan itu dianggap “akal-akalan” agar IM2 tak membayar biaya nilai awal dan biaya hak penggunaan frekuensi.Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Indar Atmanto dengan tuduhan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3. Secara garis besar, kedua pasal tersebut berisi tentang memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan cara melawan hukum dan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Hakim memvonis Indar dengan hukum 8 tahun penjara.

3.3 Korporasi Curang Seringkali Luput Dari Perhatian Publik dan Pendapat
Dugaan kasus korupsi PT Indosat dan PT IM2 merupakan kasus korupsi pertama di Indonesia dimana suatu perusahaan dituntut oleh kejaksaan sebagai tersangka pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, kasus-kasus dimana korporasi disangkakan sebagai tersangka, tidak pernah terseret ke ranah Sistem Peradilan Pidana. Masyarakat di Indonesia pun dirasa masih asing dengan kasus-kasus korupsi model seperti itu, karena media massa arus utama lebih banyak memberitakan kasus korupsi yang tersangkanya adalah individu, publik figur pemerintahan, dan tokoh-tokoh partai. Kasarnya, publik lebih terbiasa mendengar kasus individu rakus yang berusaha memperkaya diri dengan melanggar hukum dibanding mendengar, sederhananya, kasus korupsi yang dilakukan perusahaan yang bertujuan untuk memperkaya perusahaan tersebut. Saya sendiri pun, jika tidak membaca Majalah Tempo yang menjadi rujukan penulisan ini, tentu tidak menyadari jikalau salah satu perusahaan provider telekomunikasi terkemuka di Indonesia dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan negara. Mungkin hal-hal seperti inilah; persepsi publik seperti saya yang dulu masih awam, pemberitaan media massa, dan gembar-gembor pemberitaan korupsi individual, yang membuat kasus korupsi dimana tersangkanya perusahaan luput dari perhatian masyarakat. Pun saya berani bertaruh, anda mungkin sedikit atau sama sekali tidak tahu mengenai kasus ini sebelum membaca Majalah Tempo rujukan saya atau tulisan saya ini. Tapi mungkin persepsi masyarakat yang seperti itu timbul akibat adanya sesat pikir dalam pola pikir mereka, “masa iya perusahaan bisa diseret ke pengadilan?”.
Tentu bisa. Seperti pada penjelasan pada bagian-bagian sebelumnya, terdapat dua cara pandang mengenai apakah suatu korporasi dapat melakukan pelanggaran hukum dan diseret, pertama adalah cara pandang liabilitas korporasi, bahwa korporasi merupakan entitas yang dapat dianalogikan sebagai individu. Cara pandang kedua adalah adanya prakarsa dari aktor individu yang diketahui atau disetujui oleh pemimpin-pemimpin korporasi untuk melanggar hukum demi keuntungan perusahaan.
Pendapat
Dalam kasus PT Indosat dan PT IM2, korporasi tersebut secara kriminologis dapat dikategorikan sebagai kasus kejahatan korporasi. Indosat dan IM2, yang masing-masing diwakili oleh Direktur Umumnya melakukan pelanggaran administratif dan praktik kecurangan bisnis, jika merujuk pada pengkategorisasian jenis kejahatan korporasi Clinard dan Yeager. Pelanggaran administratif, menurut Clinard dan Yeager, melibatkan tindakan yang tidak patuh terhadap peraturan, maupun ketentuan hukum yang ada. Indosat dan IM2 sudah jelas-jelas memenuhi hakikat kategori jenis pelanggaran ini. Seperti yang disebutkan Tempo, kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyediaan akses Internet, menurut Jaksa, melanggar undang-undang dan aturan di bidang telekomunikasi. Mereka menuduh Indosat dan IM2 memakai pita frekuensi radio 2,1 Gigahertz tanpa ikut lelang. Kerja sama anak-induk perusahaan itu dianggap “akal-akalan” agar IM2 tak membayar biaya nilai awal dan biaya hak penggunaan frekuensi.
Selain itu, Indosat dan IM2 juga berarti melakukan praktik kecurangan bisnis proyek pengadaan Internet Broadband. Dengan tidak melakukan tender/lelang, Indosat dan IM2 telah melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keungan bagi negara berupa, Biaya Nilai Awal pita frekuensi 2,1 Ghz, Biaya Hak Penggunaan Pita Spektrum Radio Tahunan, dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, yang jika ditotal kerugian negara mencapai Rp 1,358 Triliun Rupiah.
Namun, terlepas dari jelasnya kejahatan yang dilakukan oleh korporasi tersebut, mereka masih saja menyangkal tindakannya. Hal ini merupakan sesuatu yang sudah diprediksi oleh E.A Ross semenjak tahun 1907 mengenai mekanisme ‘perlindungan diri’ para pelaku ‘ketunasensitifan moral’ alias the white-collar criminal. Menurut Ross, mereka – para Criminaloid – dapat ‘bersembunyi’ dibalik kekuatan komunitasnya yang terlegitimasi, sehingga setiap tuduhan kejahatan yang dilakukannya dapat dibantah sebagai usaha untuk mencemari nama baik si criminaloid tersebut

3.4 Pernyataan Indosat terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Penggunaan Frekuensi 2.1 GHz oleh IM2
Jakarta, 6 Januari 2013. Berkenaan dengan berita di media massa tentang  "Penetapan PT Indosat Tbk. (Indosat) dan PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2", President Director and CEO Indosat, Alexander Rusli, menyatakan sebagai berikut:
"Sampai hari ini, Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz. Kami akan mengirim surat  kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini  untuk meminta informasi tentang hal ini. Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat”.
Izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu: Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO). Adapun sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi) dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.
Alexander Rusli menambahkan, "Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti  semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) ".
Sejak kasus ini dimulai, regulator telekomunikasi Indonesia dan komunitas telekomunikasi Indonesia telah memberi dukungan penuh kepada Indosat dan IM2 yang dinyatakan dalam berbagai media dan kesempatan.

Info kronologis
18 Januari 2012: Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
30 Oktober 2012:Denny AK, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Indosat sebagaimana didakwakan (kasus berbeda). Denny AK dihukum 1 tahun 4 bulan.
November 2012: Dalam pemberitaan media massa, Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa dugaan sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,3 Triliun.
12 Desember 2012: Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat.
5 Januari 2013: melalui beberapa media massa disampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka di dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.

Kepatuhan Terhadap Regulasi Telekomunikasi
Indosat adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 13 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jaringan, Indosat mendapatkan Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang telah beberapa kali dievaluasi, terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. KP. 504/KEP/M.KOMINFO/08/2012. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi (Penjelasan Pasal 9 ayat (3) huruf b. PP 52 Tahun 2000).
Sesuai Pasal 1 butir 6 UU 36/1999 maka pengertian dari Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian sekelompok alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi dan kelengkapannya. Rangkaian alat telekomunikasi yang dalam Jaringan Bergerak Seluler tidak akan dapat digunakan untuk bertelekomunikasi tanpa adanya pita spektrum frekuensi. Oleh sebab itu, pita spektrum frekuensi radio merupakan bagian tidak terpisahkan dari Jaringan Bergerak Seluler. Pita spektrum frekuensi digunakan dalam bentuk pemancaran gelombang elektromagnetis dari BTS / Node B.
IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Sesuai dengan amanah UU, maka IM2 bekerjasama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan Jaringan Telekomunikasi Indosat. Kerjasama tersebut adalah kerjasama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat) bukan kerjasama dalam pemanfaatan spektrum frekuensi bersama sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan 15 PP53/2000.
Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.






















BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari kasus yang didapat, Jika perusahaan PT. Indosat bersalah. Penulis dapat menyimpulkan sesuai dengan prinsip etika profesi akuntan :
1.      Integritas
Perusahaan harus memiliki sikap professional serta integritas yang tinggi agar dapat memenuhi tanggung jawab. Namun perusahaan tidak memiliki integritas yang tinggi sehingga membuat negara mengalami kerugian yang cukup besar.
2.      Obyektivitas
Perusahaan seharusnya dapat menjaga obyektivitas serta terbebas dari kepentingan golongan tertentu atau pribadi. Namun dalam hal ini perusahaan hanya memikirkan keuntungan sehingga bekerja sama dengan anak perusahaannya.

Jika dilihat dari 2 poin di atas, perusahaan masih belum dapat dikatakan standar teknis karena standar teknis harus memenuhi prinsip integritas dan obyektivitas.















Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar