1. Bagaiman pendapat atau masukan atau saran saudara untuk kemajuan
koperasi di Indonesia ?
Jawab :
Menurut pendapat saya kemajuan koperasi di
Indonesia yaitu pertumbuhan atau perkembangan koperasi di Indonesia. Kemajuan
ini dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu
sampai sekarang. Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan
pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi
yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja
patih di Purwokerto (1896), Beliau mendirikan koperasi yang bergerak dibidang
simpan pinjam. Kegiatan R.Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De
Wolf Van Westerrode asisten Residen wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia
cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja Wolksbank secara Raiffeisen (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam
untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan
pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko
koperasi. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan
dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya
didirikan “Indonsische Studieclub” oleh Dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi
Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya
koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di
bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres
koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk
meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam
UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik
Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak
kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang
lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan
pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh
Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan
tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan
pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya
pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi
Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia
(DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan
mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain
ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September
diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di
samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International dan pada
tahun 1958 diterbitkannya Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.
79 Tahun 1958 yang berupa Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober
1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia
sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober
1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia
sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Berdasarkan data dari Kementerian Negara
Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan
tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000
jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi
155.301 unit atau meningkat 50,67%.
Pertumbuhan koperasi yang signifikan diatas,
juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif, data koperasi
tidak aktif per tahun dapat digambarkan:
·
Pada tahun 2000 koperasi
tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
·
Pada tahun 2001 koperasi
tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
·
Pada tahun 2002
meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit
·
Pada tahun 2003 meningkat
terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
·
Pada tahun 2004
meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
·
Pada tahun 2005
meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
·
Pada tahun 2006 menjadi
30,48% atau 42.382 unit.
·
Pada tahun 2007
meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
·
Pada tahun 2008 koperasi
tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit.
Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di
Indonesia selama delapan tahun
terakhir mencapai 19,19%.
2. Koperasi merupakan sokoguruya perekonomian, jelaskan maksudnya !
Jawab :
Koperasi sebagai sokogurunya perekonomian dapat diartikan koperasi
sebagai pilar atau penyangga utama atau tulang punggung perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar