ANALISIS
KASUS KPMG-SIDDHARTA SIDDHARTA & HARSONO YANG DIDUGA MENYUAP PAJAK
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul “KASUS KPMG-SIDDHARTA SIDDHARTA & HARSONO YANG DIDUGA
MENYUAP PAJAK”. Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Akuntansi
Internasioanl di Universitas Gunadarma.
Dalam penulisan makalah ini penulis
merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan saran dari
semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir kata, penulis sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penulisan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai segala
usaha kita. Amin.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagai akuntan publik,
profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang
bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi
sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi
perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005)
melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di
suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta
dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah
menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang
dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.
Logika sederhananya
bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat
kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu
disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk
memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan
akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen.
Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian,
khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu
profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.
Dari penjelasan tentang
pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil
salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi tentang
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak di Indonesia
yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika
profesi akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.
1.2
Rumusan Masalah
Bagaimana opini penulis terhadap masalah
yang terjadi pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga
menyuap pajak?
Etika profesi apa yang dilanggar pada
kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak?
1.3
Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas,
penulis hanya membahas kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga
menyuap pajak.
1.4
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui opini penulis tentang
masalah apa yang terjadi pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang
diduga menyuap pajak.
Untuk mengetahui etika profesi apa yang
dilanggar pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap
pajak.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Standar Profesional
Akuntan Publik Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar
teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di
Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). Didalam SPAP terdapat beberapa
tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional
yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa
akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan
aturan etika kompartemen akuntan publik.
2.2
Tipe Standar Profesional
1.
Standar Auditing Standar
Auditing adalah sepuluh
standar yang diterapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan
pelaporan beserta interpretasinya
2.
Standar Atestasi
Atestasi (attestation)
adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang
yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu
entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Standar atestasi membagi tiga tipe
perikatan atestasi :
·
Pemeriksaan (examination)
·
Review
·
Prosedur yang disepakati (agreed-upon
procedures)
3.
Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi
dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan
publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar
ini antara lain:
·
Kompilasi laporan keuangan :Penyajian
informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk
laporan keuangan.
·
Review atas laporan keuangan :
Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar
memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat
modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
·
Laporan keuangan komparatif : Penyajian
informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan
dalam bentuk berkolom.
4.
Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa
Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan
jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa
konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
Jasa konsultansi dapat berupa :
·
Konsultasi (consultation) : Memberikan
konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada
kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan
komentar terhadap rencana bisnis buatan klien.
·
Jasa pemberian saran profesional
(advisory services) : Mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk
dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah
pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik.
·
Jasa implementasi : Mewujudkan rencana
kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan
sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh
jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa
pendukung yang berkaitan.
·
Jasa transaksi : Menyediakan jasa yang
berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak
ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
·
Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung
lainnya : Menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan
kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh
klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan
mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas
pemrosesan data.
·
Jasa produk : Menyediakan bagi klien
suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan,
atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan
penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak
komputer.
5.
Standar Pengendalian
Mutu Kantor Akuntan
Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus
harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan
konsultansi meliputi:
·
Independensi : Meyakinkan semua personel
pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
·
Penugasan personel : Meyakinkan bahwa
perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat
pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
·
Konsultasi : Meyakinkan bahwa personel
akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang
memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan
wewenang memadai
·
Supervisi : Meyakinkan bahwa pelaksanaan
perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
·
Pemekerjaan (hiring) : Meyakinkan bahwa
semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga
memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
·
Pengembangan profesional : Meyakinkan
bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka
memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan
merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya
untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
·
Promosi (advancement) : Meyakinkan bahwa
semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang
disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
·
Penerimaan dan keberlanjutan klien :
Menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk
meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya
tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian
(prudence)
·
Inspeksi : Meyakinkan bahwa prosedur
yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan
dengan efektif
2.3
Kode Etik/Komitmen Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan
Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar
etika profesi, yaitu:
1.
Prinsip Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap
praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan
bisnisnya. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikais atau
informasi lainnya yang diyakininya terdapat :
Kesalahan material atau pernyataan yang
menyesatkan;
Pernyataan atau informasi yang diberikan
secara tidak hati-hati; atau
Penghilangan atau penyembunyian yang
dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
2.
Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan
praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau
pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya.
3.
Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip kompetensi serta sikap
kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk :
·
Memelihara pengetahuan dan keahlian
profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang
kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
·
Menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku
dalam memberikan jasa profesionalnya.
4.
Prinsip Kerahasiaanan
Prinsip kerahasiaan
mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai
berikut :
·
Mengungkapkan informasi yang bersifat
rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada
pihak di luar KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja tanpat adanya wewenang
khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan
ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
·
Menggunakan informasi yang bersifat
rahasian yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk
keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Situasi-situasi yang
mungkin mengharuskan praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat
rahasia atau ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat :
·
Pengungkapan yang diperbolehkan oleh
hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
·
Pengungkapan yang diharuskan oleh hukum,
sebagai contoh :
- Pengungkapan
dokumen atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau
- Pengungkapan
kepada otoritas publik yang tepat mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
·
Pengungkapan yang terkait dengan
kewajiban profesional untuk mengungkapan, selama tidak dilarang oleh ketentuan
hukum :
Dalam mematuhi pelaksanaan penelaahan
mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
Dalam menjawab pertanyaan atau
investigasi yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
Dalam melindungi kepentingan profesional
praktisi dalam sidang pengadilan; atau
Dalam mematuhi standar profesi dan kode
etik profesi yang berlaku.
Dalam memutuskan untuk mengungkapkan
informasi yang bersifat rahasia, setiap praktisi harus mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut :
·
Dirugikan tidaknya kepentingan semua
pihak, termasuk pihak ketiga, jika klien atau pemberi kerja mengizinkan
pengungkapan informasi oleh praktisi;
·
Diketahui tidaknya dan didukung tidaknya
semua informasi yang relevan. Ketika fakta atau kesimpulan tidak didukung
bukti, atau ketika informasi tidak lengkap, pertimbangan profesional harus
digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang harus dilakukan; dan
·
Jenis komunikasi yang diharapkan dan
pihak yang dituju. Setiap praktisi harus memastikan tepat tidaknya pihak yang
dituju dalam komunikasi tersebut.
5.
Prinsip Perilaku
Profesional Prinsip
perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan
hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat
mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang
rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang
dapat menurunkan reputasi profesi. Setiap praktisi harus bersikap jujur dan
tidak boleh bersikap atau melakukan tindakan :
Membuat pernyataan yang berlebihan
mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki atau
pengalaman yang telah diperoleh dan membuat pernyataan yang merendahkan atau
melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil perkerjaan
praktisi lain. Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan
mengenai hal-hal berikut ini:
·
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan Seksi
210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
·
Seksi 220 Benturan Kepentingan Seksi 230
Pendapat Kedua Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
·
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
·
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
·
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan
Assurance
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak
September tahun 2001,
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional
KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker
Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban
pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$
270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal
AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri.
Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas.
Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan KPMG pun terselamatkan.
3.2
Analisis Kasus
Menurut saya, akuntan
internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan 4
prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab
profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar
teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
Tanggung jawab profesi,
dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap
semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono kurang bertanggung jawab karena dia terbukti menyogok aparat
pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
Kepentingan Publik,
dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono diduga
tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja terbukti menyogok
aparat pajak di Indonesia yang disiati telah menerbitkan faktur palsu untuk
biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen,
anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu
saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono.
Integritas, dimana
akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini
akuntan KPMG-Siddharta tidak menjaga integritasnya, karena telah melakukan penyogokan
aparat pajak di indonesia.
Objektifitas, dimana
akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak
siapapun. Dalam kasus ini akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan melakukan
kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas maka menghasilkan
kesimpulan, sebagai berikut:
Jadi pihak KPMG telah
menyuap aparat pajak senilai UU$ 75.000. Cara untuk menutupi itu semua, sehingga
diterbitkanlah faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus
dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang
tercatat di bursa New York.
Solusi untuk kasus tersebut adalah
sebagai berikut:
Harus adanya upaya untuk memperbaiki kesalahan
yang telah ada sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi.
Dilakukannya perbaikan sistem akuntansi
dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
Lebih selektif dan teliti lagi dalam
memilih calon auditor atau auditor yang benar-benar kompeten dan profesional
untuk bekerja dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
Sumber: