Minggu, 26 April 2015

ANALISIS KASUS KPMG-SIDDHARTA SIDDHARTA & HARSONO YANG DIDUGA MENYUAP PAJAK

ANALISIS KASUS KPMG-SIDDHARTA SIDDHARTA & HARSONO YANG DIDUGA MENYUAP PAJAK



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “KASUS KPMG-SIDDHARTA SIDDHARTA & HARSONO YANG DIDUGA MENYUAP PAJAK”. Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Akuntansi Internasioanl di Universitas Gunadarma.

Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan penulisan makalah ini.

Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penulisan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Sebagai akuntan publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.

Logika sederhananya bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen. Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian, khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.

Dari penjelasan tentang pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi tentang KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika profesi akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.

1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak?
Etika profesi apa yang dilanggar pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak?

1.3 Batasan Masalah 
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.

1.4 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Standar Profesional
Akuntan Publik Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik.


2.2 Tipe Standar Profesional
1. Standar Auditing Standar
Auditing adalah sepuluh standar yang diterapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan pelaporan beserta interpretasinya

2. Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi :
·        Pemeriksaan (examination)
·        Review
·        Prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures)


3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
·        Kompilasi laporan keuangan :Penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan.
·        Review atas laporan keuangan : Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
·        Laporan keuangan komparatif : Penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom.
4. Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
Jasa konsultansi dapat berupa :
·        Konsultasi (consultation) : Memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien.
·        Jasa pemberian saran profesional (advisory services) : Mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik.
·        Jasa implementasi : Mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
·        Jasa transaksi : Menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
·        Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya : Menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data.
·        Jasa produk : Menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer. 
5. Standar Pengendalian
Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
·        Independensi : Meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
·        Penugasan personel : Meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
·        Konsultasi : Meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
·        Supervisi : Meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
·        Pemekerjaan (hiring) : Meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
·        Pengembangan profesional : Meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
·        Promosi (advancement) : Meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
·        Penerimaan dan keberlanjutan klien : Menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
·        Inspeksi : Meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif

2.3 Kode Etik/Komitmen Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikais atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat :
Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan;
Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati; atau
Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.

2. Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.

3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk :
·        Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
·        Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.


4. Prinsip Kerahasiaanan
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
·        Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja tanpat adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
·        Menggunakan informasi yang bersifat rahasian yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Situasi-situasi yang mungkin mengharuskan praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia atau ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat :
·        Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
·        Pengungkapan yang diharuskan oleh hukum, sebagai contoh :
-       Pengungkapan dokumen atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau
-       Pengungkapan kepada otoritas publik yang tepat mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
·        Pengungkapan yang terkait dengan kewajiban profesional untuk mengungkapan, selama tidak dilarang oleh ketentuan hukum :
Dalam mematuhi pelaksanaan penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
Dalam menjawab pertanyaan atau investigasi yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
Dalam melindungi kepentingan profesional praktisi dalam sidang pengadilan; atau
Dalam mematuhi standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, setiap praktisi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
·        Dirugikan tidaknya kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga, jika klien atau pemberi kerja mengizinkan pengungkapan informasi oleh praktisi;
·        Diketahui tidaknya dan didukung tidaknya semua informasi yang relevan. Ketika fakta atau kesimpulan tidak didukung bukti, atau ketika informasi tidak lengkap, pertimbangan profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang harus dilakukan; dan
·        Jenis komunikasi yang diharapkan dan pihak yang dituju. Setiap praktisi harus memastikan tepat tidaknya pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.

5. Prinsip Perilaku
Profesional Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi. Setiap praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh bersikap atau melakukan tindakan :
Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki atau pengalaman yang telah diperoleh dan membuat pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil perkerjaan praktisi lain. Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
·        Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
·        Seksi 220 Benturan Kepentingan Seksi 230 Pendapat Kedua Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
·        Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
·        Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
·        Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan KPMG pun terselamatkan.

3.2 Analisis Kasus
Menurut saya, akuntan internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan 4 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
Kepentingan Publik, dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiati telah menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta tidak menjaga integritasnya, karena telah melakukan penyogokan aparat pajak di indonesia.
Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.

BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas maka menghasilkan kesimpulan, sebagai berikut:
Jadi pihak KPMG telah menyuap aparat pajak senilai UU$ 75.000. Cara untuk menutupi itu semua, sehingga diterbitkanlah faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Solusi untuk kasus tersebut adalah sebagai berikut:
Harus adanya upaya untuk memperbaiki kesalahan yang telah ada sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi.
Dilakukannya perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
Lebih selektif dan teliti lagi dalam memilih calon auditor atau auditor yang benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.


Sumber:




Akuntansi Komparatif : Amerika dan Asia

1.      Amerika
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sektor khusus Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Board-FASB), namun yang menjadi penyokong kewenangan standar akuntansinya adalah agensi kepemerintahan komisi keamanan dan kurs (Securities and Exchange Commission-SEC).
Hingga tahun 2002, Institut Sertifikasi Akuntansi Publik Amerika (American Institute of Certified Public Accounttants-AICPA), sebagai badan khusus lainnya juga mengaudit standar mereka. Pada tahun tersebut, Publik Company Accounting Oversight Board (PCAOB) didirikan, dengan dewan yang berwenang untuk mengeluarkan regulasi audit dan auditor perusahaan publik.

1.1  Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Setiap negara bagian memiliki peraturan dasar perusahaan tersendiri. Banyak dari peraturan tersebut tidak kaku memaksa, serta laporan yang diberikan kepada agensi lokal sering kali tidak bisa diketahui umum. Audit tahunan serta persyaratan laporan keuangan secara realitas hanya ada pada tingkat federal saja seperti yang dispesifikasikan oleh SEC. SEC memiliki yuridiski terhadap perusahaan yang terdaftar di pertukaran stok AS serta perusahaan yang berdagang over the caunter.
SEC memiliki wewenang penuh untuk menjelaskan standar akuntansi dan laporan kepada perusahaan publik tetapi bergantung pada sekdos swasta dalam menerapkan standar tersebut. Hal ini bekerja dengan FASB dan bersifat menekan saat FASB dinilai bergerak terlalu lambat atau menyimpang.
FASB dibentuk pada tahun 1973 dan desember 2006 mengeluarkan laporan standar akuntansi keuangan 158 (158 statements of financial accounting standards-SFASs). Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para infestor . Prinsip akuntansi yang umum adalah GAAP.
Pada tahun 1991, FASB mengembangkan strategi rencana pertama untuk aktivitas internasional. Tahun 1994, menambahkan promosi mengenai perbandingan internasional. FASB merupakan anggota internasional kooperatif, berkomitmen,untuk fokus pada GAAP AS dan IFRS. Tahun 2002 FASB dan IASB membentuk komitmen mereka untuk menyatukan tujuan dengan menandatangini Norwalk Agreement yang kemudian ditegaskan kembali pada tahun 2005, dengan beberapa tujuan yang akan dicapai pada tahun 2008.
Diantara semuanya yang paling penting adalah pembentuka PCAOB yaitu suatu organisasi non profit yang diawasi langsung oleh SEC. PCAOB memiliki tanggung jawab sbb :
-          Menerapkan audit, mengendalikan kuantitas, etika, kemandirian dan standarisasi lainnya yang berhubungan dengan persiapan untuk laporan audit perusahaan agar aman diketahui publik.
-          Mengawasi subjek audit perusahaan publik terhadap keamanan hokum
-          Memeriksa akuntansi firma publik yang telah terdaftar.
-          Mendukung akuntansi firma publik, serta memberikan kasus kepada SEC atau badan lain untuk menginvestigasi lebih lanjut.

1.2  Laporan Keuangan
Tipe laporan keuangan tahunan pada perusahaan besar di AS memiliki beberapa komponen dibawah ini :
-          Laporan manajemen
-          Laopran auditor independen
-          Laporan keuangan primer
-          Diskusi manajemen dan analisis hasil operasional dan kondisi keuangan
-          Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan.
-          Catatan atas laporan keuangan
-          Perbandingan data keuanngan selama lima atau sepuluh tahun
-          Data triwulan terpilih

1.3  Patokan Akuntansi
Peraturan patokan akuntansi di AS berasumsi bahwa kesatuan bisnis akan terus berlangsung jika terus diperhatikan. Dasar perhitungan akrual cukup meresap, serta peraturan transaksi akan pengenalan event sangat bergantung pada konsep yang cocok. Sebuah konsistensi membutuhkan pemaksaan pada keberagaman perlakuan akuntansi dari suatu periode ke periode selanjutnya. Jika terdapat perubahan pada praktik atau proses, maka perubahan dan pengaruhnya harus diungkapkan.

2.      Meksiko
Thun 1500an, meksiko merupakan rumah bagi berbagai macam kebudayaan. Hernando Cortes menaklukan meksiko pada tahun 1521 serta menemukan koloni spanyol yang telah ada selama 300 tahun. Meksiko mendelegasikan kemerdekaan pada 1810., dan diakui merdeka oleh spanyol pada 1821.
Meksiko memiliki free market ekonomi yang besar, perekonomian free market mulai membaik selama 1990-an yang membantu mengurangi inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membawa dasar ekonomi yang lebih baik.

2.1  Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Di meksiko standar akuntansi dikeluarkan oleh Council for Researchand Development of Financial Information Standards yaitu CINIF. Mexican Institute of Public Accounting mengeluarkan standarisasi proses audit melalui Auditing Standards and Procedures Commision. Pengaturan standarisasi di meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris- Amerika, atau Anglo-Saxon dari pada pendekatan Eropa Kontinental.
Persyaratan yang dbutuhkan untuk mempersiapkan laporan keuangan dan audit berbeda-beda, bergantung pada tipe dan ukuran perusahaan. Semua perusahaan yang berada dibawah hukum meksisko harus menunjukkan minimal satu auditor berwenang untuk melaporkan kepada para pemegang saham terkait laporan keuangan tahunan.

2.2  Laporan Keuangan
Tahun fiskal perusahaan di meksiko harus bersamaan dengan kalender tahunan. Perbandingan laporan keuangan gabungan yang harus dipersiapkan antara lain :
-          Neraca
-          Laporan laba rugi
-          Laporan perubahan ekuitas pemegang saham
-          Laporan perubahan posisi keuangan
-          Catatan
Catatan adalah bagian yang melengkapi laporan atas perubah posisi keuangan yaitu antara lain :
-          Kebijakan akuntansi pada perusahaan
-           Ketersediaan material
-          Komitmen untuk pembelian sahamsubstansi atau dibawah hak kontrak
-          Penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing
-          Jaminan
-          Pajak

2.3  Patokan Akuntansi
Laporan keuangan gabungan disiapkan saat induk perusahaan mengontrol perusahaan lainnya. Kontrol diindikasi oleh kemampuan untuk memutuskan operasional dan kebijakan perusahaan. Meksiko telah mengadaptasi International Accounting Standartd No. 21 pada penyesuaian pertukaran mata uang asing.

3.      Jepang
Pembukuan dan laporan keuangan jepang menggambarkan adanya percampuran dan pengaruh domestik dan internasional. Pada setengah awal abad ke-20, pemikiran akuntansi merupakan refleksi adanya pengaruh jerman, sisa abad selanjutnya adalah pemikiran AS. Pada 2001 terjadi perubahan yang besar dengan pembentukan organisasi organisasi pengaturan standarisasi akuntansi sektor swasta.
3.1  Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Proteksi pemegang saham dan kreditor merupakan prinsip dasar, dengan kepercayaan yang inggi pada patokan harga perolehan. Pengungkapan pada kelayakan kredit dan kemungkinan untuk mendapatkan untung karena distribusi deviden menjadi hal yang diutamakan. Semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undangperusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi. Japanese institute of Certified Publik Accountants (JICPA) merupakan organisasi profesional dari CPAs di jepang. Sebagai tambahan untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan audit, JICPA mengeluarkan panduan mengenai permaslahan akuntansi, serta menyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akuntansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada JICPA. Certified Public Accountant and Auditing Oversight Board dibentuk pada tahun 2003. Agensi pemerintah, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di jepang. Hal ini dicantumkan dalam FSA pada tahun 2004.

3.2  Laporan Keuangan
Perusahaan yang bergabung dibawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan yang berwenang untuk disetujui pada saat rapat para pemegang saham, yang isinya antara lain :
-          Neraca
-          Laporan laba rugi
-          Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
-          Laporan bisnis
-          Jadwal terkait
Ada beberapa jadwaal pendukung juga dibutuhkan, tetapi terpisah dari catatan, yaitu :
-          Perubahan pada obligasi dan utang jangka pendek dan panjang
-           Perubahan pada aktiva tetap dan akumulasi penyusutan
-          Aset yang dijaminkan
-          Jaminan hutang
-          Perubahan pencadangan
-          Jumlah dari dan untuk pemegang saham
-          Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan serta jumlah saham anak perusahaan
-          Penerimaan dari anak perusahaan
-          Transaksi dengan direktur, auditor berwenang, pemegang saham dan pihak ketiga yang menghasilkan konflik kepentingan
-          Pembayaran gaji kepada direktur dan auditor berwenang

3.3  Patokan Akuntansi
Metode pooling of interest (penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situasi tertentu saja.goodwill dihitung dengan harga dasar pasar aset bersih yang didapatkan dan yang diamortisasi dari 20 tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai.
Persediaan yang ada harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cast flow, dengan rata-rata yang paling populer.

4.      Cina
Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin cina mulai menggerakan ekonomi dari program terpusat gaya soviet menuju sistem yang berorientasi kepada pasar namun masih dala kondisi partai komunis. Pada 1993, kepemimpina cina menyetujui reformasi jangka panjang lagi yang dimaksudkan supaya memberikan fleksibelitas yang lebih pada institusi yang berorientasi pasar.
Karakteristik dasar akuntansi cina dimulai sejak pembentukan RRC pada tahun 1949 menerapkan sistem ekonomi terpusat, memperlihatkan prinsip dan pola marxis meniru sistem kesatuan soviet. Pelaporan keuangan terjadwal dan lengkap, fitur utamanya adalah orientasi pengaturan dana dimana dana berarti properti, barang dan material yang digunakan dalam produksi. Pelaporan keuangan ditekankan adanya neraca, yang memfleksikan sumber daya dan kebijakan pemerintah.

4.1  Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
The state council/dewan pemerinta (sebuah lembaga eksekutif yang berhubungan dengan kabinet) mengeluarkan aturan pelaporan dan akuntansi keuangan perusahaan (Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises-FARR). Semua peraturan fokus pada pembukuan, persiapan laporan keuangan, praktik pelaporan dan akuntansi keuangan lainnya dan berbagai hal tentang pelaporan.
Pada tahun 1992, departemen keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE), sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntut perkembangan standar baru akuntansi yang pada akhirnya menyeragamkan praktik domestik dan akuntansi cina dengan praktik internasional.
Komite standar akuntansi cina CASC telah didirikan pada tahun 1998 sebagai lembaga berwenang didalam departemen keuangan yang berwenangdidalam departemen keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi.
Tahun 2006 sebuah susunan baru ASBE telah dikeluarkan dengan pendekatan big bang mengenai konvergensi. Komisi pengaturan sekuritas cina CSRC mengatur 2 bursa saham cina : Shanghai, yang dibuka tahun 1990, dan shanzen, yang dibuka tahun 1991. Sampai tahun 1995 cina memiliki 2 organisasi akuntansi profesional. CICPA didirikan tahun 1988 mengatur sektor perusahaan swasta. CACPA bertanggungjawab atas audit perusahaan-perusahaan pemerintah dan dibawah otorisasi agen yang terpisah, badan administrasi audit negara. Pada tahun 1995 CICPA dab CACPA bergabung, dengan mengusung nama CICPA, mengembangkan standar pengauditan dan bertanggungjawab atas kode etik profesional.

4.2  Pelaporan keuangan
Laporan keuangan terdiri atas :
-          Neraca
-          Laporan laba rugi
-          Laporan arus kas
-          Laporan perubahan ekuitas
-          Catatan

4.3  Patokan Akuntansi
Goodwill adalah perbedaan antara biaya dan harga pasar aset dan kewajiban yang akuisisi. Perbedaan ini diuji untuk tes penurunan nilai tahunan. Harga perolehan adalah basis untuk penilaian aset berwujud : revaluasi tidak diperbolehkan. FIFO dan rata-rata adalah metode pembiayaan yang bisa diterima dan persediaan dicatat sebagai biaya. Biaya riset dibebankan tetapi biaya pengembangan dikapitalisasi jika kelayakan teknologi dan biaya pemulihan dibuat. Financial lease dikapitalisasi. Pajak tangguhan diberikan secara penuh untuk semua perbedaan sementara. Keuntungan pegawai dibebankan ketika dibayar. Kewajiban bersyarat diberikan saat ada kemungkinan terjadi dan jumlahnya bisa benar-benar diperkirakan.

5.      India
Perekonomian eropa mulai bersaing dengan india setelah portugis tiba pada tahun 1498. Benteng luar pertama orang inggris dibentuk diperusahaan india bagian selatan tahun 1619., dan satuan perdagangan terusmenerus dibuka dibagian lain selama tahun 1850-an. Demonstrasi masa terhadap aturan kolonial inggris mulai pada tahun 1920-an dibawah kepemimpinan Mohandas Gandhi dan Jawaharlal Nehru.
Dari 1947 sampai akhir 1970-an, ekonomi india digolongkan dengan bergaya program sosialis pemerintah terpusat dan industri pengganti barang impor. Menghadapi krisis ekonomi pemerintah mulai melaksanakan ekonomi terbuka pada tahun 1991. Perubahan yang dimulai 1991 telah memutus kendali birokrasi dan mendorong terciptanya pasar yang lebih kompetitif.

5.1  Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Penetapan lembaga pertama diatur dalam undang-undang tahu 1857, dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan pemerisaan catatan akuntansi yang telah dilaksanakan tahun 1866, bersama dengan kualifikasi resmi auditor pertama berlandaskan hukum inggris.
Akta perusahaan 1956 diatur dan diperbaharui oleh agen pemerintah, departemen urusan perusahaan. Akta tersebut menyediakan cara kerja yang luas yang disebut kitab akuntansi dan persyaratan untuk sbuah audit.
The Institute of Chartered Accountants of India yang didirikan pada tahun 1949 mengatur izin profesi akuntansi dan bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi dan proses audit. Tahun 2006npemerintah mengumumkan bahwa hal itu cenderung untuk memperkenalkan legislasi perusahaan yang menyertakan AS dengan International Financial Reporting Standards.

5.2  Laporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri atas neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas dan kebijakan akuntansi dan catatan. Perusahaan yangtidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan intinya saja. Laporan keuangan harus menyajikan pandangan yang adil dan benar, namun tidak tidak ada penolakan kebenaran dan keadilan

5.3  Pengukuran Akuntansi
Goodwiil berada diantara perhitungan yang ada dan hasil jumlah aset dan utang yang diperoleh. Metode ekuitas digunakan pada akun afiliasi terhadap entitas yang memiliki pengaruh yang signifikan namun bukan kendali.
Aktiva tetap dinilai baik dalam harga perolehan atau harga wajar. Revaluasi harus diterapkan pada keseluruhan golongan aset tetap. Depresiasi dialokasikan secara berkala terhadap penggunaan aset. Aset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun.
Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi terhadap masa penggunaan sewa. Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus selama masa sewa. Kerugian bersyarat disediakan ketika mungkin terjadi dan nilai yang diestimasi tersebut bisa tercapai. Pajak tangguhan dan kewajiban tidak dikurangi dengan nilai sekarang.

Daftar pustaka:
Choi, Frederick D.S and Gary K. Meek. 2010. International Accounting. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.